Belum dikeluarkannya PP sedangkan UU-nya sudah hadir, menyebabkan adanya tarik ulur.
BERITA TERKAIT
Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU No 18/2007 tentang Pengelolaan Sampah agar limbah produk IT (Information Technology) yang menyebutkan bahwa mengolah dan mendaur ulang menjadi tanggungjawab produsen.
Namun demikian, hingga saat ini UU tersebut belum dapat dilaksanakan secara baik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Urusan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan pada Kementerian Lingkungan Hidup, Basuki Widodo Wahyuni Sambodo, mewakili Menteri Lingkungan Hidup, pada Seminar Nasional Green IT Di Jogja Expo Center, 3 Oktober 2011.
“Sampai saat ini, sampah produk IT seperti handphone, komputer, dan lainnya masih sulit didaur ulang dan telah menjadi permasalahan lingkungan,” ucap Basuki. “Untuk itu, sebelum semuanya terlanjur parah maka perlu segera ada aturan yang jelas,” ucapnya.
Dengan banyaknya limbah IT, kata Basuki, maka sangat perlu adanya PP yang menjabarkan bagaimana pengelolaan sampahnya.
Basuki menyebutkan, belum dikeluarkannya PP sedangkan UU-nya telah ada yaitu UU No 18/2007 tentang Pengelolaan Sampah menyebabkan adanya tarik ulur antara pemerintah dengan pengusaha tentang aturan tersebut. "Belum adanya PP itu lah yang menyebabkan hingga saat ini masih terjadi tarik ulur tanggung jawab pengelolaan sampah IT," ucapnya.
Lebih lanjut, Basuki menyatakan, permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perkembangan IT ini juga terjadi bersama dengan munculnya kondisi pemborosan energi dan pengolahan sumber daya alam (SDA) bahan baku pembuatan produk IT.
"Karena pengelolaan limbah IT masih tarik ulur, itu juga berdampak pada pemborosan bahan baku pembuatan IT," sebut Basuki.
Sementara itu, Sutiono Gunadi, General Manager PT Teknotama Lingkungan Internusa (EcoStar Group), yang merupakan perusahaan pengolah limbah IT mengatakan, perlakuan terhadap sampah elektronik yang sudah tidak terpakai atau e-waste tidak bisa seperti sampah pada umumnya.
Alasannya, sampah tersebut termasuk kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) karena produk elektronika mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, kadmium, arsenik dan sebagainya.
"Pengolahannya tidak boleh hanya dengan pembakaran di tempat terbuka, karena akan berbahaya bagi manusia," ucap Sutiono.
Sumber referensi: VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar